Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2025 kepada Bupati melalui Camat, merupakan kewajiban saya selaku Kepala Desa Panyaungan dalam rangka transparansi Pemerintah Desa selama Tahun 2025 serta merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi Pemerintah Desa meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, serta Pemberdayaan Masyarakat selama kurun waktu satu tahun yaitu Tahun 2025.
Di samping itu, LPPDes ini disampaikan untuk memenuhi Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peremendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa Bab III Pasal 3 ayat 1 Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Hasil-hasil Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan serta Pemberdayaan Masyarakat selama kurun waktu Tahun 2025, akan kita cermati bersama. Pada dasarnya hasil-hasil yang telah dicapai oleh Pemerintahan Desa bersama Masyarakat Desa Panyaungan selama Tahun 2025 merupakan akumulasi dari hasil pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dari tahun-tahun sebelumnya dan mekanisme pelaksanaannya menggunakan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPD) yang merujuk pada Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) yang dilakukan secara Partisipatif, Sinergis, Koordinatif, Transparan, Akuntabel dan Berkelanjutan melalui pemanfaatan Potensi, Peluang, serta melihat Kelemahan dan Tantangan yang dihadapi dalam pembangunan.